Sabtu, 23 April 2011

Memanggang Ponsel Dapat Rp 39 Juta

0 komentar
Seorang warga negara Korea Selatan yang memanggang telepon genggamnya di microwave lalu meminta ganti rugi dari pembuat ponsel tersebut, Samsung Electronics, telah dijebloskan ke penjara selama satu tahun karena melakukan pemerasan.



Orang yang diidentifikasi bermarga Lee (28) menerima sebanyak 5 juta won (Rp 39 juta) sebagai ganti rugi dari Samsung setelah ia mengaku bahwa HP-nya meledak sewaktu baterainya diisi.

"Lee menipu Samsung untuk meminta ganti rugi dengan memanfaatkan keengganan perusahaan tersebut untuk tak mengacuhkan keluhan pelanggan," kata pengadilan dalam putusan pada Jumat (22/4/2011), seperti dikutip kantor berita Yonhap.

Setelah laporan media beredar mengenai keluhannya, Lee melancarkan protes sendirian di luar markas perusahaan itu dan di Bandar Udara Internasional Incheon sebelum menerima ganti rugi.

Comments

0 comments to "Memanggang Ponsel Dapat Rp 39 Juta"

Posting Komentar

silahkan masukan keritikan nya, karena bagi saya kritik ada keripik

 

Copyright 2008 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com